Sabtu, 09 Juni 2012

NEGARA GAGAL



Mengapa Banyak Negara Mengalami Kegagalan
Kebangkrutan sebuah negara disebabkan berbagai faktor seperti yang telah dijelaskan pada artikel. Salah satunya yakni fasilitas untuk pengembangan yang memadai yang diperuntukkan bagi kaum-kaum kecil dalam satu negara. Sebagai contoh jika seorang petani hanya menggunakan cara-cara tradisional saja dalam mengolah lahannya maka hasil yang diperoleh tidaklah seimbang dengan usaha yang mereka lakukan. Selain itu waktu yang tersita dalam pemrosesan hasil panen juga akan membutuhkan waktu yang lama. Lain lagi jika mereka para kaum kecil diberi bantuan entah itu langsung ataupun cicilan untuk peralatan pertanian maka pertanian dari negara tersebut akan dapat berkembang dan maju. Tetapi permasalahn yang terjadi di beberapa negara yang mengalami kebangkrutan adalah dikarenakan oleh sektor-sektor vital dan fasilitas pendukung hanya bisa dinikmati oleh kaum-kaum elit negara tersebut. Dalam suatu negara yang berkembang tentunya kaum elit tersebut jumlahnya mungkin tidak lebih dari 20% dari jumlah penduduk keseluruhan negara tersebut. Hal lain berikutnya yang mempengaruhi kebangkrutan atau keterpurukan suatu negara juga memang bayak dikarenakan kaum-kaum elit mereka yang secara kasar dapat dikatakan merampas perkembangan kaum kecilnya yang notabennya merupakan mayoritas orang dalam suatu negara. Sering kali terjadi perasaan khawatir dari kaum kecil dalam pengembangan potensi mereka. Yang mereka khawatirkan adalah sering kali terjadi ketika sebuah potensi dari mereka ditata sampai berkembang namun dalam ujungnya diambila alih atau yang merasakan hasil jerih payah mereka hanyalah kaum elit yang memiliki otoritas yang lebih tinggi dari mereka. Otoritas tersebut dalam diwujudkan dalam aturan yang mereka buat yang cenderung lebih menguntungkan kaum autokrat atau kaum elit.
Faktor lain yang menjadi penyebab dari keterpurukan suatu negara menurut Jeffrey Sachs juga ada yang berasal dari internal negara tersebut sendiri. Hal itu meliputi faktor georafis termasuk di dalamnya karena kondisi tanah yang kurang baik, kekurangan sungai untuk irigasi, dan juga penyakit dari daerah tropis, faktor budaya, iklim, dan faktor lainnya. Untuk faktor geografis, tentu kualitas tanah sangat penting dalam pengembangan perekonomian khususnya dalam bidang pertanian. Jika kualitas tanah yang ada kurang baik atau bahkan buruk tentu hasil yang dicapai dari sektor tersebut akan sangat minim yang tentu cenderung tidak efektif dalam pengembangannya. Seperti kita tahu bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Kemampuan para petani dalam mengelola sistem irigasi dari lahan pertaniannya juga berpengaruh pada proses pengembangan pertanian itu. Faktor lain yakni faktor budaya suatu negara dalam pembuatan kebijakan juga menentukan perkembangan negara tersebut. Budaya itu bisa mengkonstruksi cara pemikiran para penguasa dalam menentukan kebijakannya. Hal ini bisa saja menguntungkan bagi rakyat hanya jika pemimpin mereka benar-benar dapat mencakup kepentingan secara keseluruhan bukan hanya pada kepentingan pihak tertentu.
Seperti juga permasalahan dalam negara maju seperti Amerika yang menurut banyak pengamat dalam Senatnya banyak dipengaruhi oleh kaum-kaum kaya yang tentunya memungkinkan aturan yang dibuat banyak menguntungkan kaum tersebut. Selain itu juga banyak usaha pengembangan perekonomian yang sudah mulai dimasuki atau dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. Hal ini tentu sangat ironis mengingat mereka yang memiliki otoritas tersebut adalah orang-orang yang memiliki tanggung jawab atas rakyat negaranya. Jika hal ini terus dilakukan maka Amerika akan mendapat masalah yang besar yakni permasalahan ekonomi yang bisa juga berujung pada kegagalan ekonomi yang serius. Jika kepentingan politik yang memainkan aturan di pengembangan ekonomi, maka yang terjadi adalah tidak lebih dari sebuah skenario yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu. Di Amerika sendiri telah banyak isu yang beredar dalam masyarakat akan rasa khawatir masyarakat tentang kondisi perekonomian di Amerika yang ditakutkan akan mengalami sebuah keterpurukan jika semakin lama banyak kepentingan politik yang menyetir sistem perekonomian disana. Hal itu dikarenakan melihat pengalaman yang terjadi pada perekonomian Irak yang dijalankan oleh Amerika setelah invasi yang dilakukan pada tahun 2003 dimana sistem perekonomian tersebut dirombak total oleh Amerika dengan membuka jalan bagi pasar bebas. Banyak perusahaan yang dulunya milik negara diambil alih oleh pihak swasta. Sangat riskan melihat perekonomian mereka yang kini kacau karena hal tersebut. Tentu itu menjadi salah satu kekhawatiran bagi sejumlah warga Amerika. Jika perekonomian Amerika bisa kacau seperti itu pada suatu saat nanti.
Mengapa suatu negara bisa gagal juga bisa dikarenakan adanya perbedaan sistem politik dan ekonomi masing-masing negara. Politik pasar yang berkembang saat ini adalah isu tentang pasar bebas. Mungkin bagi sebagian negara sistem pasar seperti ini dirasa menguntungkan bagi negara yang memiliki kapabilitas perekonomian yang baik, lain halnya dengan negara yang masih berkembang yang masih dalam usaha memajukan perekonomiannya, jika dihadapkan pada pasar bebas tentu akan sangat merugikan mereka. Sebagai contoh Indonesia, jika pasar bebas diterapkan juga di Indonesia maka yang terjadi adalah usaha-usaha kecil menengah yang ada akan kalah bersaing dengan produk asing yang biasanya lebih berkualitas dan juga lebih murah tentunya karena ditiadakannya pajak untuk bea ekspor impor. Hal seperti itu merupakan salah satu ciri dari kapitalisme yang menguntungkan mereka yang kuat dan semakin melemahkan mereka yang lemah. Dalam sistem ini setiap individu bertanggung jawab atas perekonomian mereka sendiri. Namun dari adanya sistem ini juga ada sisi positifnya yakni memacu usaha dari setiap negara untuk mengembangkan produk-produknya untuk ikut bersaing dengan produk asing yang sudah terlebih dahulu memiliki nama besar. Oleh karena itu jika usaha yang dilakukan oleh para produsen ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan, maka bukan tidak mungkin negara kita bisa terpuruk karena kalah bersaing dalam pasar bebas, dan mungkin saja dampak terburuk yang bisa didapat yakni keterpurukan berbagai sektor khususnya ekonomi dapat dimungknkan terjadi bila system yang ada tetap seperti itu.
Adanya negara yang sukses dan juga negara yang gagal hanya tergantung bagaimana negara tersebut mengurus rumah tangga mereka sendiri. Jika pilihan yang diambil tepat maka keberhasilan negara tersebut akan mengekor dibelakangnya. Secara teori memang seperti itu, tapi dalam kenyataan tidak selalu sama dengan teori yang ada. Seringkali apa yang diprediksikan tidak sesuai kenyataan yang terjadi. Untuk itu kebijakan suatu negara harus menjadi tanggung jawab yang serius bagi para pembuat keputusan dalam negara, dimana sangat penting untuk memikirkan dampak dari kebijakan yang akan dibuat baik dari sisi positif maupun sisi negatif. Dalam sistem hubungan internasional saja negara dalam membuat kebijakan luar negerinya memiliki prinsip jika salah satu negara mendapat keuntungan maka yang lain tidak hanya tidak mendapat apa-apa tetapai dapat juga dikatakan rugi. Oleh karena itu kebijakan yang baik akan menguntungkan negara itu, sebaliknya jika kebijakan tidak dipertimbangkan dengan seksama maka bukan tidak mungkin akan mendatangkan kerugian bagi negara tersebut.

Doel Zone: PERJANJIAN INTERNASIONAL

Doel Zone: PERJANJIAN INTERNASIONAL: PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Di era globalisasi...

PERJANJIAN INTERNASIONAL


PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Di era globalisasi seperti saat ini komunikasi lintas negara bukan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Akses untuk melakukan hubungan lintas negara tidak dapat diragukan lagi kemudahannya dengan didukung teknologi yang terus berkembang. Hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas  antar perseorangan namun juga lebih kompleks pada hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, salah satunya negara. Negara melakukan hubungan dengan negara lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Hubungan tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional.
Perjanjian internasional menjadi salah satu tolok ukur keaktifan negara dalam berhubungan dengan negara lain. Untuk itu perlu dimengerti seberapa pentingnya perjanjian internasional bagi suatu negara. Perjanjian internasional penting bagi suatu negara dalam mendorong kemajuannya, karena melalui perjanjian internasional negara tidak hanya mendapat keuntungan dari perjanjian yang dibuat tetapi juga akses internasional.
Indonesia merupakan negara yang memiliki politik luar negeri bebas aktif yang berarti Indonesia tidak memihak dan juga terus berperan aktif dalam melakukan hubungan internasional. Hubungan itu dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dari perjanjian internasional yang dilakukan tentu akan membawa perubahan bagi Indonesia, baik perubahan dalam hubungannya dengan negara lain dalam dunia internasional dan juga dalam menentukan kebijakan nasional yang dibuat.
B.     PERMASALAHAN
Perjajian internasional memunculkan banyak pengaruh bagi negara yang menjalankannya. Mulai dari pengaruh pada politik luar negerinya sampai dengan kebijakan nasional negara tersebut. Indonesia menjadi negara yang berkomitmen untuk aktif melakukan hubungan dengan negara lain yang termasuk diwujudkan dalam perjanjian internasional. Dari perjanjian internasional yang diikuti apakah mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia. Hal itu bisa terjadi karena terdapat perjanjian internasional yang digunakan sebagai hukum nasional di negara-negara tertentu. Makalah ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa penting perjanjian internasional bagi sebuah negara termasuk Indonesia. Dampak yang diperoleh Indonesia dari sebuah perjanjian internasional yang telah dilakukan.
Dari uraian di atas dapat diambil, berkenaan dengan perjanjian internasional, paling tidak dapat dibuat rumusan masalah.
1.      Bagaimana pentingnya peerjanjian internasional bagi Indonesia?
2.      Apa pengaruh perjanjian internasional terhadap kebijakan nasional Indonesia?
C.    TUJUAN DAN MANFAAT
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui makna perjanjian internasional bagi Indonesia guna meningkatkan pera Indonesia dalam dunia internasional. Karena tidak dapat dipungkiri Indonesia masih belum mampu berkontribusi aktif dan menunjukkan peran pentingnya dalam urusan internasional. Untuk itu diharapkan Indonesia lebih bisa berperan aktif dan juga meningkatkan kapabilitasnya sehingga memiliki daya tawar (bargain power) di mata dunia. Dan juga mengetahui kemungkinan yang bisa dilakukan Indonesia untuk menjadikan perjanjian internasional sebagai salah satu komponen perumusan kebijakan nasionalnya.
BAB II
DASAR TEORI
A.    PERJANJIAN INTERNASIONAL
per·jan·ji·an n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu.
Internasional adalah suatu hal yang menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa.
            Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
            Treaties are agreements between subjects of international law creating binding obligations in international law. They may be bilateral (i.e. concluded between contracting parties) or multilateral (i.e. concluded more than contracting parties).


BAB III
PEMBAHASAN
A.    PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, banyak masalah yang masih belum bisa diatasi sendiri tanpa bantuan dari pihak asing. Masalah tersebut mulai dari masalah yang bersifat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran sampai pada masalah yang kompleks seperti perkembangan ekonomi dan pertahanan. Indonesia yang masih berumur muda bisa dikatakan cukup aktif dalam berperan dalam dunia internasional meskipun memang Indonesia belum memiliki daya saing yang kuat untuk menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara lain. banyak factor yang mempengaruhi hal tersebut. Kepercayaan internasional pada Indonesia pun pernah mengalami kemunduran saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Namun dari waktu ke waktu Indonesia mulai menunjukkan tajinya kepada negara-negara lain.
Perjanjian internasional merupakan salah satu cara yang sangat penting untuk memperkenalkan diri suatu negara dan menunjukkan peran dan kemampuannya pada dunia dan juga bekerjasama dengan negara lain. Melalui perjanjian internasional suatu negara berarti membuka akses dengan negara lain yang bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan satu sama lain.
Perjanjian internasional sangat penting bagi Indonesia. Perjanjian tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk baik bilateral maupun multilateral. Organisasi internasional merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional dimana anggota-anggota di dalamnya terikat dan memiliki kepentingan yang sama menurut organisasi tersebut. Indonesia mengikuti beberapa lembaga internasional salah satunya PBB yang merupakan organisasi internasional yang memiliki anggota negara-negara dengan jumlah banyak di dunia.  Menjadi anggota PBB merupakan bentuk pengakuan internasinal terhadap keberadaan suatu negara. meskipun Indonesia hanya menjadi anggota, namun hal itu tentu menjadi hal penting mengingat Indonesia sebagai negara berkembang mampu mengambil langkah tegas dan berperan aktif dalam menjaga tujuan PBB itu sendiri.
B.     PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
Setelah melihat betapa pentingnya perjanjian internasional dalam mendorong kemajuan Indonesia baik dalam hubungannya dengan negara lain, kepentingan nasional yang dapat terwujud, dan juga akses ke dalam dunia internasional, perjanjian internasional juga dapat mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia itu sendiri. Perjanjian internasional yang diikuti oleh suatu negara tidak lantas bisa diterapkan langsung pada negara tersebut. Perundingan yang dilakukan pada perjanjian internsional biasa dilakukan oleh delegasi yang dikirim oleh negara, dalam hal ini delegasi dari kementerian luar negeri. Setelah melakukan perundingan, maka delegasi akan memberikan laporan pada pihak yang berwenang untuk dikaji dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Hal ini disebabkan karena secara yuridis ketentuan undang-undang dasar atau konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan tidak jarang mengharuskan suatu perjanjian internasional antarnegara mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum diratifikasi oleh pemerintah (eksekutif). Ratifikasi adalah penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempunyai kesempatan untuk mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen. Sedangkan Convention on the Law of Treaties yang diadakan di kota Wina tahun 1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut:
Ratification means in each case the international act so named where-by a state establishes on the international plans its consent to be bound by a treaty.”
Ratifikasi disini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian Sehingga pada dasarnya Konvensi Wina menekankan pada persetujuan yang akan meningkatkan rencana perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku mengikat bagi negara-negara peserta. Tujuan dari ratifikasi itu sendiri adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dapat diterima dan memberikan keuntungan bagi negara tersebut. Dari perjanjian yang telah diratifikasi itu sangat terbuka kemungkinan bahwa perjanjian internasional yang diikuti dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perumusan kebijakan nasional.










PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis mengenai perjanjian internasional dan pengaruhnya terhadap perkembangan dan kebijakan nasional suatu negara, khususnya Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara sebagai salah satu subjek hukum internasional sudah seharusnya melakukan hubungan dengan negara lain dan berperan aktif dalam dunia internasional sebagai salah satu tanda bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional. Hubungan internasional yang dilakukan tersebut dapat berupa perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral. Hubungan bilateral dilakukan antara dua negara, sedangkan multilateral dilakukan oleh banyak negara. Indonesia banyak melakukan perjanjian internasional bilateral juga multilateral yang memberikan dampak bagi Indonesia. Perjanjian internasional termasuk AFTA yang diikuti Indonesia berpengaruh pada kebijakan nasional yang diambil pemerintah khususnya di bidang ekonomi karena AFTA menjadi patokan pengembangan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.








DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. 2010.  Pengantar Hukum Internasional, edisi kedua, Bandung: PT Alumni.
Schwarzenberger, George. 1967. A Manual of Internasional Law, London: Stevens & Sons, Ltd.
Tim Penyusun Reality. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher.
Suryono, Edy. 1984. Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Indonesia. Bandung: Remadja Karya CV.