Rabu, 28 November 2012

HAMBATAN TURKI MENJADI ANGGOTA UNI EROPA

Uni Eropa merupakan salah satu organisasi internasional dalam benruk regionalisme yang sering dijadikan acuan bagi pembentukan regionalisme di belahan dunia lain. Hal tersebut dikarenakan struktur organisasi yang terdapat dalam Uni Eropa sendiri begitu rapi dan tersusun sangat sistematis. Jika lebih jauh dikaji, menurut waves of regionalism Fawcett, Uni Eropa merupakan bagian dari new regionalism karena regionalisme ini diawali dari functional integration atau integrasi ekonomi yang muncul pertama kali dari European Coal and Steel Community, yakni suatu kelompok kerjasama ekonomi beberapa negara di Eropa tentang perdagangan batu bara dan baja. Uni Eropa memiliki suatu pemerintahan yang disebut sebagai Parlemen Eropa yang bertugas membuat aturan dan segala kebijakan bagi negara anggota. Mereka yang bekerja dalam Parlemen Eropa tidak lagi mewakili negara mereka, tetapi mereka bekerja sebagai bagian atau warga dari Uni Eropa. Uni Eropa juga memiliki integrasi yang tinggi, hal tersebut dibuktikan dengan kebijakan yang sama antara negara-negara anggota dalam beberapa sektor, salah satunya adalah penyatuan mata uang menjadi Euro, kecuali Inggris yang tetap memakai Poundsterling.  Jika dilihat dari awal munculnya dan juga anggotanya yang sekitar 27 negara menunjukkan bahwa Uni Eropa memiliki keunggulan dan keuntungan bagi negara anggotanya. Namun tidak semua negara dalam regional Eropa dapat menjadi anggota Uni Eropa, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi negara yang berkeinginan menjadi anggota organisasi tersebut.
Turki merupakan salah satu negara yang berada di wilayah Eropa, namun sampai sekarang ia bukan anggota Uni Eropa. Turki tidak menjadi anggota Uni Eropa bukan karena mereka tidak mengajukan diri, tetapi mereka ditolak (tidak secara langsung) Uni Eropa untuk menjadi anggotannya. Hal itu dikarenakan oleh beberapa faktor yang tidak dimiliki turki sebagai syarat yang telah ditentukan oleh Uni Eropa. Salah satu alasan yang menjadi perbincangan banyak pihak mengenai masalah tersebut adalah, banyak kalangan khususnya dari warga muslim Turki, mengaggap bahwa penolakan tersebut merupakan kebijakan Uni Eropa untuk tetap menjaga homogenitas anggota Uni Eropa, karena identitas Turki sangat berbeda dengan negara Eropa umumnya. Faktor lain yang menghambat Turki masuk menjadi anggota Uni Eropa adalah perselisihan Turki dan Yunani terkait kasus perebutan Cyprus, wilayah Turki yang hanya sebagian kecil masuk wilayah Eropa sedangkan sebagian besar masuk wilayah Asia, Turki bukan merupakan negara demokrasi, dan kekuatan ekonomi Turki masih dianggap di bawah negara Eropa lain sehingga dikhawatirkan menjadi beban bagi anggota yang lain.
            Uni Eropa tidak selalu dalam keadaan baik meskipun struktur di dalamnya amat baik. Keadaan Uni Eropa sekarang mulai collapse, salah satunya di bidang ekonomi yang bisa dilihat dari beberapa negara anggota Uni Eropa yang terkena krisis ekonomi. Turki pun mulai berpikir ulang untuk bergabung dengan Uni Eropa karena tanpa Uni Eropa pun Turki menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat, khususnya di bidang ekonomi. Mereka menjadi salah satu negara yang dapat mengembangkan ekonominya dan tetap menjaga identitasnya sebagai negara berpenduduk muslim. Hal itu merupakan suatu kebanggaan yang dimiliki Turki, karena dalam mencapai sebuah tujuan harusnya tidak perlu merelakan identitas atau jati dirinya sebagai negara Islam dan berusaha memwesternisasi kebudayaannya. Turki sendiri mulai kembali ke jalurnya dengan berusaha kembali menjadi negara Islam dengan budaya Islam yang kental, ditunjukkan dari beberapa kebijakan yang dilaksanakan sekarang. Industrialisasi dan Islamisasi merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan prioritas Turki dalam pembangunan negaranya tanpa harus bergabung dengan Uni Eropa. Tepat karena Uni Eropa sendiri dalam keadaan yang tidak stabil, jadi tidak akan membawa keuntungan yang signifikan bagi Turki. Justru yang akan menguntungkan turki adalah keadaan Uni Eropa tersebut dapat dijadikan Turki untuk menunjukkan kapabilitasnya sekarang. Kemajuan yang ditunjukkan Turki menunjukkan bahwa Turki mampu tumbuh tanpa bayang-bayang Uni Eropa.
           Dilihat dari supranational approach, yakni pendekatan yang mempercayai adanya institusi di atas negara yang dapat mempengaruhi hingga mengatur perilaku negara. Kasus penolakan ini merupakan hasil dari kebijakan yang dikeluarkan oleh institusi di atas negara, yakni Parlemen Eropa yang merupakan pemerintah Uni Eropa yang menolak Turki dengan didasarkan pada aturan dan syarat yang mereka buat. Keputusan tersebut juga tentu harus disetujui oleh anggota Uni Eropa dengan pertimbangan untung dan rugi yang akan diperoleh anggota. Uni Eropa sendiri merupakan bagian dari federalism dalam supranational approach, karena di dalamnya terjadi reduksi kekuasaan negara, kemudian adanya desentralisasi kekuasaan meskipun negara tetap memiliki kedaulatan. Namun sebagian kedaulatan harus diserahkan seperti komitmen Uni Eropa yakni Pooling Sovereignty dimana adanya penggabungan kedaulatan dengan kesepakatan bersama dan harus dipatuhi bersama pula. Reduksi kedaulatan dilakukan untuk mempermudah integrasi antara negara-negara anggota. Kesepakatan tersebut diambil dengan keputusan bersama yang dilakukan oleh Parlemen Eropa dan dijalankan oleh seluruh negara anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar