Sabtu, 09 Juni 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL


PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Di era globalisasi seperti saat ini komunikasi lintas negara bukan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Akses untuk melakukan hubungan lintas negara tidak dapat diragukan lagi kemudahannya dengan didukung teknologi yang terus berkembang. Hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas  antar perseorangan namun juga lebih kompleks pada hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, salah satunya negara. Negara melakukan hubungan dengan negara lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Hubungan tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional.
Perjanjian internasional menjadi salah satu tolok ukur keaktifan negara dalam berhubungan dengan negara lain. Untuk itu perlu dimengerti seberapa pentingnya perjanjian internasional bagi suatu negara. Perjanjian internasional penting bagi suatu negara dalam mendorong kemajuannya, karena melalui perjanjian internasional negara tidak hanya mendapat keuntungan dari perjanjian yang dibuat tetapi juga akses internasional.
Indonesia merupakan negara yang memiliki politik luar negeri bebas aktif yang berarti Indonesia tidak memihak dan juga terus berperan aktif dalam melakukan hubungan internasional. Hubungan itu dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dari perjanjian internasional yang dilakukan tentu akan membawa perubahan bagi Indonesia, baik perubahan dalam hubungannya dengan negara lain dalam dunia internasional dan juga dalam menentukan kebijakan nasional yang dibuat.
B.     PERMASALAHAN
Perjajian internasional memunculkan banyak pengaruh bagi negara yang menjalankannya. Mulai dari pengaruh pada politik luar negerinya sampai dengan kebijakan nasional negara tersebut. Indonesia menjadi negara yang berkomitmen untuk aktif melakukan hubungan dengan negara lain yang termasuk diwujudkan dalam perjanjian internasional. Dari perjanjian internasional yang diikuti apakah mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia. Hal itu bisa terjadi karena terdapat perjanjian internasional yang digunakan sebagai hukum nasional di negara-negara tertentu. Makalah ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa penting perjanjian internasional bagi sebuah negara termasuk Indonesia. Dampak yang diperoleh Indonesia dari sebuah perjanjian internasional yang telah dilakukan.
Dari uraian di atas dapat diambil, berkenaan dengan perjanjian internasional, paling tidak dapat dibuat rumusan masalah.
1.      Bagaimana pentingnya peerjanjian internasional bagi Indonesia?
2.      Apa pengaruh perjanjian internasional terhadap kebijakan nasional Indonesia?
C.    TUJUAN DAN MANFAAT
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui makna perjanjian internasional bagi Indonesia guna meningkatkan pera Indonesia dalam dunia internasional. Karena tidak dapat dipungkiri Indonesia masih belum mampu berkontribusi aktif dan menunjukkan peran pentingnya dalam urusan internasional. Untuk itu diharapkan Indonesia lebih bisa berperan aktif dan juga meningkatkan kapabilitasnya sehingga memiliki daya tawar (bargain power) di mata dunia. Dan juga mengetahui kemungkinan yang bisa dilakukan Indonesia untuk menjadikan perjanjian internasional sebagai salah satu komponen perumusan kebijakan nasionalnya.
BAB II
DASAR TEORI
A.    PERJANJIAN INTERNASIONAL
per·jan·ji·an n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu.
Internasional adalah suatu hal yang menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa.
            Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
            Treaties are agreements between subjects of international law creating binding obligations in international law. They may be bilateral (i.e. concluded between contracting parties) or multilateral (i.e. concluded more than contracting parties).


BAB III
PEMBAHASAN
A.    PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, banyak masalah yang masih belum bisa diatasi sendiri tanpa bantuan dari pihak asing. Masalah tersebut mulai dari masalah yang bersifat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran sampai pada masalah yang kompleks seperti perkembangan ekonomi dan pertahanan. Indonesia yang masih berumur muda bisa dikatakan cukup aktif dalam berperan dalam dunia internasional meskipun memang Indonesia belum memiliki daya saing yang kuat untuk menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara lain. banyak factor yang mempengaruhi hal tersebut. Kepercayaan internasional pada Indonesia pun pernah mengalami kemunduran saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Namun dari waktu ke waktu Indonesia mulai menunjukkan tajinya kepada negara-negara lain.
Perjanjian internasional merupakan salah satu cara yang sangat penting untuk memperkenalkan diri suatu negara dan menunjukkan peran dan kemampuannya pada dunia dan juga bekerjasama dengan negara lain. Melalui perjanjian internasional suatu negara berarti membuka akses dengan negara lain yang bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan satu sama lain.
Perjanjian internasional sangat penting bagi Indonesia. Perjanjian tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk baik bilateral maupun multilateral. Organisasi internasional merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional dimana anggota-anggota di dalamnya terikat dan memiliki kepentingan yang sama menurut organisasi tersebut. Indonesia mengikuti beberapa lembaga internasional salah satunya PBB yang merupakan organisasi internasional yang memiliki anggota negara-negara dengan jumlah banyak di dunia.  Menjadi anggota PBB merupakan bentuk pengakuan internasinal terhadap keberadaan suatu negara. meskipun Indonesia hanya menjadi anggota, namun hal itu tentu menjadi hal penting mengingat Indonesia sebagai negara berkembang mampu mengambil langkah tegas dan berperan aktif dalam menjaga tujuan PBB itu sendiri.
B.     PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
Setelah melihat betapa pentingnya perjanjian internasional dalam mendorong kemajuan Indonesia baik dalam hubungannya dengan negara lain, kepentingan nasional yang dapat terwujud, dan juga akses ke dalam dunia internasional, perjanjian internasional juga dapat mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia itu sendiri. Perjanjian internasional yang diikuti oleh suatu negara tidak lantas bisa diterapkan langsung pada negara tersebut. Perundingan yang dilakukan pada perjanjian internsional biasa dilakukan oleh delegasi yang dikirim oleh negara, dalam hal ini delegasi dari kementerian luar negeri. Setelah melakukan perundingan, maka delegasi akan memberikan laporan pada pihak yang berwenang untuk dikaji dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Hal ini disebabkan karena secara yuridis ketentuan undang-undang dasar atau konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan tidak jarang mengharuskan suatu perjanjian internasional antarnegara mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum diratifikasi oleh pemerintah (eksekutif). Ratifikasi adalah penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempunyai kesempatan untuk mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen. Sedangkan Convention on the Law of Treaties yang diadakan di kota Wina tahun 1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut:
Ratification means in each case the international act so named where-by a state establishes on the international plans its consent to be bound by a treaty.”
Ratifikasi disini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian Sehingga pada dasarnya Konvensi Wina menekankan pada persetujuan yang akan meningkatkan rencana perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku mengikat bagi negara-negara peserta. Tujuan dari ratifikasi itu sendiri adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dapat diterima dan memberikan keuntungan bagi negara tersebut. Dari perjanjian yang telah diratifikasi itu sangat terbuka kemungkinan bahwa perjanjian internasional yang diikuti dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perumusan kebijakan nasional.










PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis mengenai perjanjian internasional dan pengaruhnya terhadap perkembangan dan kebijakan nasional suatu negara, khususnya Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara sebagai salah satu subjek hukum internasional sudah seharusnya melakukan hubungan dengan negara lain dan berperan aktif dalam dunia internasional sebagai salah satu tanda bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional. Hubungan internasional yang dilakukan tersebut dapat berupa perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral. Hubungan bilateral dilakukan antara dua negara, sedangkan multilateral dilakukan oleh banyak negara. Indonesia banyak melakukan perjanjian internasional bilateral juga multilateral yang memberikan dampak bagi Indonesia. Perjanjian internasional termasuk AFTA yang diikuti Indonesia berpengaruh pada kebijakan nasional yang diambil pemerintah khususnya di bidang ekonomi karena AFTA menjadi patokan pengembangan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.








DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. 2010.  Pengantar Hukum Internasional, edisi kedua, Bandung: PT Alumni.
Schwarzenberger, George. 1967. A Manual of Internasional Law, London: Stevens & Sons, Ltd.
Tim Penyusun Reality. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher.
Suryono, Edy. 1984. Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Indonesia. Bandung: Remadja Karya CV.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar