PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di era globalisasi
seperti saat ini komunikasi lintas negara bukan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan.
Akses untuk melakukan hubungan lintas negara tidak dapat diragukan lagi
kemudahannya dengan didukung teknologi yang terus berkembang. Hubungan yang
dilakukan tidak hanya sebatas antar
perseorangan namun juga lebih kompleks pada hubungan antara subjek-subjek hukum
internasional, salah satunya negara. Negara melakukan hubungan dengan negara
lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua negara
dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Hubungan tersebut dapat diwujudkan melalui
perjanjian internasional.
Perjanjian
internasional menjadi salah satu tolok ukur keaktifan negara dalam berhubungan
dengan negara lain. Untuk itu perlu dimengerti seberapa pentingnya perjanjian
internasional bagi suatu negara. Perjanjian internasional penting bagi suatu
negara dalam mendorong kemajuannya, karena melalui perjanjian internasional
negara tidak hanya mendapat keuntungan dari perjanjian yang dibuat tetapi juga
akses internasional.
Indonesia merupakan
negara yang memiliki politik luar negeri bebas aktif yang berarti Indonesia
tidak memihak dan juga terus berperan aktif dalam melakukan hubungan
internasional. Hubungan itu dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian
internasional. Dari perjanjian internasional yang dilakukan tentu akan membawa
perubahan bagi Indonesia, baik perubahan dalam hubungannya dengan negara lain
dalam dunia internasional dan juga dalam menentukan kebijakan nasional yang
dibuat.
B.
PERMASALAHAN
Perjajian internasional
memunculkan banyak pengaruh bagi negara yang menjalankannya. Mulai dari
pengaruh pada politik luar negerinya sampai dengan kebijakan nasional negara
tersebut. Indonesia menjadi negara yang berkomitmen untuk aktif melakukan
hubungan dengan negara lain yang termasuk diwujudkan dalam perjanjian
internasional. Dari perjanjian internasional yang diikuti apakah mempengaruhi
kebijakan nasional Indonesia. Hal itu bisa terjadi karena terdapat perjanjian
internasional yang digunakan sebagai hukum nasional di negara-negara tertentu. Makalah
ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa penting perjanjian internasional
bagi sebuah negara termasuk Indonesia. Dampak yang diperoleh Indonesia dari
sebuah perjanjian internasional yang telah dilakukan.
Dari uraian di atas
dapat diambil, berkenaan dengan perjanjian internasional, paling tidak dapat
dibuat rumusan masalah.
1.
Bagaimana
pentingnya peerjanjian internasional bagi Indonesia?
2.
Apa pengaruh
perjanjian internasional terhadap kebijakan nasional Indonesia?
C.
TUJUAN DAN MANFAAT
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui makna perjanjian internasional bagi
Indonesia guna meningkatkan pera Indonesia dalam dunia internasional. Karena
tidak dapat dipungkiri Indonesia masih belum mampu berkontribusi aktif dan
menunjukkan peran pentingnya dalam urusan internasional. Untuk itu diharapkan
Indonesia lebih bisa berperan aktif dan juga meningkatkan kapabilitasnya
sehingga memiliki daya tawar (bargain
power) di mata dunia. Dan juga mengetahui kemungkinan yang bisa dilakukan
Indonesia untuk menjadikan perjanjian internasional sebagai salah satu komponen
perumusan kebijakan nasionalnya.
BAB II
DASAR TEORI
A.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
per·jan·ji·an n 1 persetujuan (tertulis atau dng
lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan
menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan
Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu
diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang
waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi
antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man
persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi
materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak
menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian
itu.
Internasional adalah
suatu hal yang menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa.
Perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Treaties
are agreements between subjects of international law creating binding
obligations in international law. They may be bilateral (i.e. concluded between
contracting parties) or multilateral (i.e. concluded more than contracting
parties).
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Bagi sebuah negara
berkembang seperti Indonesia, banyak masalah yang masih belum bisa diatasi
sendiri tanpa bantuan dari pihak asing. Masalah tersebut mulai dari masalah
yang bersifat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran sampai pada
masalah yang kompleks seperti perkembangan ekonomi dan pertahanan. Indonesia
yang masih berumur muda bisa dikatakan cukup aktif dalam berperan dalam dunia
internasional meskipun memang Indonesia belum memiliki daya saing yang kuat
untuk menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara lain. banyak factor yang
mempengaruhi hal tersebut. Kepercayaan internasional pada Indonesia pun pernah
mengalami kemunduran saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997.
Namun dari waktu ke waktu Indonesia mulai menunjukkan tajinya kepada
negara-negara lain.
Perjanjian internasional
merupakan salah satu cara yang sangat penting untuk memperkenalkan diri suatu
negara dan menunjukkan peran dan kemampuannya pada dunia dan juga bekerjasama
dengan negara lain. Melalui perjanjian internasional suatu negara berarti
membuka akses dengan negara lain yang bertujuan untuk saling melengkapi
kebutuhan satu sama lain.
Perjanjian
internasional sangat penting bagi Indonesia. Perjanjian tersebut dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk baik bilateral maupun multilateral. Organisasi
internasional merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional dimana
anggota-anggota di dalamnya terikat dan memiliki kepentingan yang sama menurut
organisasi tersebut. Indonesia mengikuti beberapa lembaga internasional salah
satunya PBB yang merupakan organisasi internasional yang memiliki anggota negara-negara
dengan jumlah banyak di dunia. Menjadi
anggota PBB merupakan bentuk pengakuan internasinal terhadap keberadaan suatu
negara. meskipun Indonesia hanya menjadi anggota, namun hal itu tentu menjadi
hal penting mengingat Indonesia sebagai negara berkembang mampu mengambil
langkah tegas dan berperan aktif dalam menjaga tujuan PBB itu sendiri.
B.
PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI KEBIJAKAN
NASIONAL INDONESIA
Setelah melihat betapa
pentingnya perjanjian internasional dalam mendorong kemajuan Indonesia baik
dalam hubungannya dengan negara lain, kepentingan nasional yang dapat terwujud,
dan juga akses ke dalam dunia internasional, perjanjian internasional juga dapat
mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia itu sendiri. Perjanjian internasional
yang diikuti oleh suatu negara tidak lantas bisa diterapkan langsung pada
negara tersebut. Perundingan yang dilakukan pada perjanjian internsional biasa
dilakukan oleh delegasi yang dikirim oleh negara, dalam hal ini delegasi dari
kementerian luar negeri. Setelah melakukan perundingan, maka delegasi akan
memberikan laporan pada pihak yang berwenang untuk dikaji dan dijadikan sebagai
bahan pertimbangan. Hal ini disebabkan karena secara yuridis ketentuan
undang-undang dasar atau konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan
tidak jarang mengharuskan suatu perjanjian internasional antarnegara mendapat
persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum diratifikasi oleh pemerintah (eksekutif).
Ratifikasi adalah penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka
mempunyai kesempatan untuk mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen.
Sedangkan Convention on the Law of Treaties yang diadakan di kota Wina tahun
1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut:
“Ratification means in each case
the international act so named where-by a state establishes on the
international plans its consent to be bound by a treaty.”
Ratifikasi disini merupakan tindakan suatu negara
yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu
perjanjian Sehingga pada dasarnya Konvensi Wina menekankan pada persetujuan
yang akan meningkatkan rencana perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku
mengikat bagi negara-negara peserta. Tujuan dari ratifikasi itu sendiri adalah
memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta
pengamatan seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi menunjukkan bahwa perjanjian tersebut
dapat diterima dan memberikan keuntungan bagi negara tersebut. Dari perjanjian
yang telah diratifikasi itu sangat terbuka kemungkinan bahwa perjanjian
internasional yang diikuti dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam
melakukan perumusan kebijakan nasional.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang
telah dikemukakan oleh penulis mengenai perjanjian internasional dan
pengaruhnya terhadap perkembangan dan kebijakan nasional suatu negara,
khususnya Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara sebagai salah satu
subjek hukum internasional sudah seharusnya melakukan hubungan dengan negara
lain dan berperan aktif dalam dunia internasional sebagai salah satu tanda
bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional. Hubungan
internasional yang dilakukan tersebut dapat berupa perjanjian internasional
baik bilateral maupun multilateral. Hubungan bilateral dilakukan antara dua
negara, sedangkan multilateral dilakukan oleh banyak negara. Indonesia banyak
melakukan perjanjian internasional bilateral juga multilateral yang memberikan
dampak bagi Indonesia. Perjanjian internasional termasuk AFTA yang diikuti
Indonesia berpengaruh pada kebijakan nasional yang diambil pemerintah khususnya
di bidang ekonomi karena AFTA menjadi patokan pengembangan ekonomi di kawasan
Asia Tenggara.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. 2010. Pengantar
Hukum Internasional, edisi kedua,
Bandung: PT Alumni.
Schwarzenberger, George. 1967. A Manual of Internasional Law, London: Stevens & Sons, Ltd.
Tim Penyusun Reality. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher.
Suryono, Edy. 1984. Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Indonesia. Bandung:
Remadja Karya CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar